Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arnold Angkouw menyatakan pihaknya menahan lima dari delapan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 207 hektar Kantor Pemkab Sekadau, Kalimantan Barat, tahun 2005. Saat ini kelima tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Arnold di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 7 Maret 2012.
Arnold menyebutkan para tersangka itu diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Nilai kerugian dari kasus korupsi tersebut sekitar Rp14 miliar," ujar Arnold lagi.
Diketahui, pada Desember 2011, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut yang terdiri dari tujuh pegawai Pemkab Sekadau dan satu tersangka dari swasta.
Kasus tersebut berawal ketika Pemkab Sekadau bermaksud membangun komplek perkantoran dan membeli tanah milik masyarakat. Namun dalam pembelian tanah itu, diduga ada mark up.
Berikut adalah nama ke delapan tersangka:
1. Ir Suyitno (Kepala Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Sekadau);
2. H Ramlan Said (Sekretaris Daerah Sekadau);
3. Heri Prajitno (Kepala Badan Pertanahan Nasional Sekadau);
4. Budjang Abdul Samad (bekas Kepala BPN Sekadau);
5. Abdul Muis Haka (seorang pejabat Sekadau);
6. Slamet (Kepala Dinas Pertanian Sekadau);
7. Abang Ahmad Yani (Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Perkebunan Sekadau); dan
8. Chan Indra (Dirut PT Sinar Bintang Sakti).