MAKASSAR - Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan nekat menggauli bocah berumur 11 tahun. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat kepergok warga hendak melakukan tindakan asusila tersebut di rumahnya.
Pria bernama KDN, warga jalan Landak Baru, Makassar, Sulawesi Selatan ini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Seperti diketahui, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat warga memergoki kakek berusia lima puluh enam tahun ini melakukan tindakan asusilanya di bawah pohon di pinggir jalan, tidak jauh dari rumah pelaku. Saat hendak dimassa oleh warga, pelaku berhasil melarikan diri.
Namun selang dua jam, aparat dari Polsek Rappocini Makassar berhasil membekuk tersangka di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa.
Di hadapan aparat, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kakek yang telah memiliki 4 orang anak dan seorang cucu ini melancarkan aksinya setelah mengiming-imingi korban uang lima ribu rupiah. Setelah terpengaruh, ia kemudian membujuk korbannya ke tempat sepi. Lebih parah lagi, pelaku mengaku telah melakukan aksi biadabnya lebih dari sekali.
Kapolsek Rappocini, AKP Ahmad mengatakan, tersangka dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan biadabnya tersebut. Pelaku dikenakan pasal 290 subsider 287 ayat 1 kuhp pidana serta uu perlindungan anak no 23 thn 2002.
Sementara itu, korban saat ini masih dalam keadaan shock. Ia belum berani berkomentar dan bertemu dengan orang banyak.