Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, menegaskan pembekuan saham PT Garuda Indonesia Tbk yang diduga terkait tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bisa dilakukan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meminta kepada Bapepam-LK untuk memblokir rekening efek yang diduga milik Nazaruddin di perusahaan efek mana pun," kata Ito Warsito kepada
VIVAnews, Selasa, 21 Februari 2012.
Ito menjelaskan, mekanisme pembekuan itu bisa dilakukan jika KPK mencurigai rekening efek milik orang tertentu, dalam hal ini adalah Nazaruddin, adalah hasil korupsi. Jika sudah terbukti, KPK tetap harus mengirimkan surat permintaan blokir rekening efek orang tersebut kepada Bapepam-LK.
Selanjutnya, otoritas pasar modal tersebut akan memerintahkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan perusahaan efek terkait untuk memblokir rekening efek tersebut. "Dengan demikian orang tersebut tidak lagi dapat memperjualbelikan efek miliknya," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Mandiri Sekuritas menyatakan siap membekukan efek itu, jika ada saham Garuda Indonesia yang diduga terkait Nazaruddin dan dibeli lewat perusahaan-perusahaannya. Hal itu ditempuh setelah ada permintaan resmi dari KPK kepada perusahaan.
"Kalau memang ada perintah pihak otoritas untuk pembekuan atau pun penyitaan, kami selaku penyedia jasa keuangan harus menjalankannya," kata
Executive Vice President, Corporate Communication Mandiri Sekuritas, Febriati Nadira, kepada
VIVAnews.
KPK diketahui berencana membekukan saham Garuda Indonesia yang dibeli Muhammad Nazaruddin melalui perusahaan-perusahaan miliknya. Pembekuan itu dilakukan agar kepemilikan saham Garuda milik Nazaruddin tidak beralih.