JAKARTA - Kuasa hukum kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) menyambangi gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Maksud kedatangan mereka yakni mengecek surat penangguhan penahanan kliennya.
"Ini soal penangguhan penahanan, kita sendiri sudah mengajukan Sabtu, 3 Maret kemarin, tapi karena hari libur jadi makanya kita follow up hari ini. Jadi resmi diajukan hari ini," ujar kuasa hukum DW Daniel Alfredo di Kejagung, Senin (5/3/2012).
Daniel menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan yakni lantaran tak ada alasan bagi kliennya untuk melarikan diri.
"Karena kami tidak akan melarikan diri, karena sejauh ini saja dia (DW) bersifat kooperatif, setiap dipanggil pemeriksaan dia hadir. Kemudian mengenai dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, ya sampai saat ini barang bukti yang mau dihilangkan apa, karena semua asetnya sudah disita," jelasnya.
Dia juga menegaskan, bahwa DW juga tidak ada keinginan untuk pergi ke luar negeri, karena paspornya sudah dicekal. "Jadi menurut kami tidak ada alasan dia tidak bisa menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, DW yang adalah PNS golongan III/C itu, Jumat malam, 2 Maret 2012, Kejagung resmi mengumumkan penahanan Dhana Widyatmika. Kejagung memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta ini.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak tanggal 16 Februari 2012 lalu. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
(amr)