Jakarta KPK telah menetapkan tersangka pengusaha sawit dalam kasus dugaan suap atas seorang pejabat di Buol, Sulteng. Pengusaha itu kini sudah ditahan di Palu.
"Tersangka A. Yang kualifikasi tersangka adalah pemberinya. Sekarang jadi fokus adalah A, orang yang pemberi. Fokus diletakkan di situ," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Bambang menjelaskan, kasus ini masih terus diungkap. Ada pihak-pihak lain yang masih dikejar. Untuk pengusaha ini dijerat dengan pidana UU Tipikor, pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau pasal 13 jo 55 ayat.
"Ada uang jumlah tertentu yang ditelusuri lebih lanjut yang berkaitan dengan hak lahan," terangnya.
Uang suap diberikan sang pengusaha kepada pejabat di Buol, terkait izin konsesi lahan. KPK terus mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait. Penangkapan atas pengusaha ini dilakukan siang tadi.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang KPK Tetapkan Tersangka Pengusaha Sawit Terkait Suap di Buol. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://lintasperistiwa12.blogspot.com/2012/06/kpk-tetapkan-tersangka-pengusaha-sawit.html. Terimakasih atas perhatiannya.