Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Marty Natalagewa menyampaikan perlunya Indonesia meratifikasi konvensi Asean tentang Pemberantasan Terorisme. Urgensi ini disampaikan Menlu di hadapan Komisi I DPR.
"Indonesia perlu segera mengesahkan UU tentang Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terrorisme (ASEAN Convension ASEAN Convention on Counter Terrorism). Konvensi yang telah ditandatangani Pemri di Cebu, Filipina pada 13 Januari 2007," demikian ujar Menlu Natalegawa dalam keterangan pers yang diperoleh okezone, Kamis (8/3/2012).
“Hingga saat ini, enam negara ASEAN (Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Brunei Darussalam) telah meratifikasi Konvensi tersebut. Hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi tujuh konvensi internasional terkait dengan pemberantasan terorisme,” ucap Marty.
Mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Marty pun menambahkan bahwa konvensi ini memiliki beberapa nilai tambah.
Pertama konvensi ini memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat. Kedua, konvensi atur jaminan perlakuan adil (fair treatment). Ketiga konvensi dilaksanakan atas dasar prinsip non intervensi atas urusan dalam negeri negara lain.
Ratifikasi UU ini akan memberi dukungan dari negara para pihak seperti pertukaran informasi intelijen, peningkatan kapasitas penegak hukum, penghentian pendanaan aktivitas terorisme serta memperoleh manfaat berupa bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dan ekstradisi terkait terorisme.
Fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI telah menyerahkan persertujuannya agar RUU ditetapkan menjadi UU.