Wali Kota Solo yang juga calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menanggapi santai pengajuan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang pilkada dua putaran dilakukan apabila tidak ada calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu.
Undang-undang ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa pilkada dua putaran dilakukan apabila tidak ada calon yang memperoleh suara 30 persen plus satu.
Joko Widodo mengatakan hal tersebut adalah wilayah hukum. "Itu wilayah hukum dan, seandainya diputuskan yang mana yang berlaku, bagi saya sama saja. Satu putaran enggak apa-apa, dua putaran enggak apa-apa," ujarnya santai saat ditemui di sela kunjungan ke proyek pembangunan salah satu pasar tradisional, Pasar Nongko, di Banjarsari, Jumat (13/7/2012).
Sementara itu, saat ditanyakan tentang koalisi dalam menghadapi putaran dua Pilkada DKI Jakarta, Jokowi menegaskan, semua mesin, baik partai maupun relawan, terus bergerak. "Yang penting koalisi warga, koalisi rakyat," katanya.
http://pilkada.kompas.com