Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, semakin merusak citra Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, korupsi itu menyangkut kitab suci.
Lihat kesungguhan Pak Ical jadi kasihan kalau ada kader-kadernya yang seperti itu.
"Bagi kami sangat sedih karena Al Quran ini kan sangat suci. Kok tega-teganya mengorupsi kitab suci yang kita pegang sangat khusyuk," kata Ruhut di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar dan seorang anggota keluarganya yang juga pengusaha.
Anggota Badan Anggaran itu diduga melakukan korupsi tiga proyek di Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Ruhut mengatakan, penetapan tersangka itu membuktikan kebenaran pernyataan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tidak hanya kader Demokrat yang korupsi. Pernyataan itu disampaikan Yudhoyono dalam acara internal Demokrat beberapa waktu lalu.
Ruhut juga membanggakan sikap partainya selama ini yang menonaktifkan kadernya jika terlibat korupsi. "Tapi partai lain, mereka sibuk membela kawannya," kata anggota Komisi III itu.
Ruhut menilai, kasus Zulkarnaen dan pemeriksaan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus lain oleh KPK pasti bakal memengaruhi majunya Aburizal Bakrie alias Ical sebagai calon presiden. "Lihat kesungguhan Pak Ical jadi kasihan kalau ada kader-kadernya yang seperti itu. Jangan karena kadernya seperti itu jadi rusak susu sebelanga. Apalagi ini korupsinya soal Al Quran," pungkas Ruhut.
Partai Golkar hingga saat ini belum mengambil tindakan terhadap Zulkarnaen. Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya memegang asas praduga tak bersalah. Zulkarnaen, kata Aziz, belum tentu bersalah nantinya.
Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan KPK untuk mengusut kasus itu. "Sepanjang fakta hukumnya kuat, ya silakan saja. Kita menghormati," kata Ketua Komisi III DPR itu.